Pembelian Unit Properti dengan KPRKami membantu anda untuk dapat memiliki rumah idaman sesuai keinginan anda dengan adanya kemudahan memberikan pelayanan metode pembayaran melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah dari bank yang telah bekerja sama dengan kami.
Bank yang telah menjalin kerjasama dengan kami agar dapat memberikan pembiayaan KPR dengan persyaratan khusus adalah : Bank Mandiri, Bank BTN, Bank BCA dan Bank CIMB Niaga
Cara Pembayaran KPR:
- Tanda Jadi | : Rp. 1.000.000,- (RE-) : Rp. 2.500.000,- (RE) | Dibayarkan pada Hari ke -1 |
- Uang Muka | : 5% atau 10% dikurangi Tanda Jadi | Dibayarkan pada Hari ke -15 |
- Sisa | : 90% atau 95% Nilai KPR |
|
CATATAN |
Semi Real Estate | Real Estate |
- Harga sudah termasuk (Tipe RE-): Akte Jual Beli, BBN Sertifikat HGB, Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), IMB, Listrik 1300 watt/900 watt (Tergantung Tipe) dan Air PDAM.
- Harga belum termasuk Biaya Proses KPR (Khusus pembelian KPR).
- Untuk pembelian KPR, berkas permohonan KPR diserahkan paling lambat satu bulan setelah pembayaran Tanda Jadi. Apabila tidak menyerahkan maka pembelian dianggap batal.
- Harga belum termasuk biaya hoek (khusus pembelian lokasi sudut/luas tanah tidak standar)
- Harga belum termasuk biaya taman (khusus pembelian lokasi depan/samping taman)
- Illustrasi perhitungan angsuran KPR diatas merupakan perkiraan, nilai perhitungan sebenarnya akan dikeluarkan oleh pihak bank pemberi KPR.
- Besaran bunga KPR dapat berubah sewaktu-waktu, besaran bungan yang berlaku adalah besar bunga pada saat penandatanganan akad kredit.
| - Harga belum termasuk (Tipe RE): Akte Jual Beli, BBN Sertifikat HGB, Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Biaya Proses KPR (Khusus pembelian KPR).
- Harga sudah termasuk (Tipe RE): IMB, Listrik 1300 watt dan Air PDAM.
- Untuk pembelian KPR, berkas permohonan KPR diserahkan paling lambat satu bulan setelah pembayaran Tanda Jadi. Apabila tidak menyerahkan maka pembelian dianggap batal.
- Illustrasi perhitungan angsuran KPR diatas merupakan perkiraan, nilai perhitungan sebenarnya akan dikeluarkan oleh pihak bank pemberi KPR.
- Besaran bunga KPR dapat berubah sewaktu-waktu, besaran bungan yang berlaku adalah besar bunga pada saat penandatanganan akad kredit.
|
* Harga dan Ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu
tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Anda sedang membaca artikel tentang Pembayaran KPR dan anda bisa menemukan artikel Pembayaran KPR ini dengan url https://budineon-banjarmasin.blogspot.com/2013/01/pembayaran-kpr.html , anda boleh menyebar-luaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel Pembayaran KPR ini sangat bermanfaat bagi teman-teman anda,namun jangan lupa untuk meletakkan link Pembayaran KPR sebagai sumbernya. Salam dari H. Sulaeman Hp. 0812.822.0996 / Telp. 021.9298.1971 ~ PIN BB. 291B8DBC [www.citraindahproperti.com]
Posting Komentar